
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pendapatan Daerah kembali menerapkan Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk stimulus dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Program pemutihan yang telah dijalankan sejak 22 September, dan akan berakhir pada 22 November 2025 ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Tak hanya itu, program ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Perlu diketahui pemutihan PKB ini merupakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB.
Sedangkan pemutihan BBNKB adalah penghapusan atau pembebasan biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor bekas yang akan dibaliknamakan ke pemilik baru.
Nah, seperti apa tata cara dalam mengikuti program pemutihan ini? Berikut ulasan selengkapnya:
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat menjalankan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk proses pembayaran PKB atau balik nama kendaraan, siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi jual beli (untuk balik nama kendaraan), bukti hasil cek fisik kendaraan (untuk proses balik nama)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan (jika diperlukan)
Untuk kendaraan yang akan dibalik nama, wajib dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
3. Kunjungi Samsat Terdekat
Datang ke kantor Samsat atau gerai Samsat keliling dengan membawa seluruh dokumen. Petugas akan membantu proses pembayaran PKB tanpa denda keterlambatan, dan pengurusan balik nama tanpa biaya BBNKB.
4. Gunakan Layanan Samsat Digital (jika tersedia)
Di beberapa daerah, layanan pemutihan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.
5. Terima Bukti Pembayaran dan Dokumen Baru
Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK baru (jika ada perubahan) dan bukti pembayaran tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
Program ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun, tetap bisa mengikuti program ini dan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
Kendaraan hasil lelang atau kendaraan luar daerah juga bisa mengikuti program, dengan syarat dan ketentuan khusus.
Dengan adanya program pemutihan ini, tentu masyarakat diharapkan memanfaatkannya dengan baik. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa denda dan biaya tambahan.
Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center Samsat wilayah kalian atau kunjungi situs resmi pemerintah daerah. (Pramana Wijaya/balipost)