Tersangka- Petugas Polres Karangasem saat menggiring para pelaku kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yakni inisial ISA alias IS dan HK alias HN, pada Rabu (8/10). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem meringkus para pelaku kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, dalam konferensi pers, pada Rabu (8/10).

Edward Purba mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang terlibat kasus korupsi tersebut, yakni perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD dan HK alias HN selaku pihak yang mengajukan nama fiktif.

Baca juga:  Tak Dijagokan FPTI, Kadek Adi Asih Ukir Prestasi di Piala Dunia Panjat Tebing Bali 2025

“Modus operandi yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam. Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Selanjutnya, Ketua LPD menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar saja,” ujarnya.

Menurut, Edward Purba, kalau aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp17.193.538.000. Kata dia, setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD juga menyuruh dilakukan restrukturisasi/kompensasi terhadap 86 nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp3.098.609.000.

Baca juga:  Di Badung, 20.145 Ekor HPR Belum Tervaksin

“Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20.292.147.000,” katanya.

Dia menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta Sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.

Baca juga:  Sejumlah Perwira Polres Karangasem Dirotasi

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp 1 miliar rupiah,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN