
BANGLI, BALIPOST.com – Proyek pembangunan yang dilakukan investor di lokasi lahan hutan konservasi yang dikelola BKSDA, tanpa sepengetahuan dari masyarakat setempat. Pihak desa, baik adat maupun dinas, sama sekali tidak mengetahui aktivias tersebut.
Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana, dihubungi membernarkan bahwa bangunan tersebut berdiri di wilayah Kedisan. Lokasinya berada di lahan hutan yang dikelola BKSDA.
Pihak desa dinas dan desa adat Kedisan sudah sempat ke lokasi untuk mengecek bangunan tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa bangunan itu dibangun untuk usaha rumah makan. Pembangunan yang diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan ini dilakukan/dikelola oleh perorangan.
Gamayana menyayangkan tidak pernah ada koordinasi dengan pihak desa baik dinas maupun adat di Kedisan terkait pembangunan tersebut. Pihaknya khawatir pembangunan di kawasan hutan itu akan menimbulkan dampak lingkungan terhadap desa Kedisan yang ada di wilayah bawah.
“Kami khawatir kalau ada bangunan fisik meluas pasti akan ada penebangan pohon. Kalau longsor bagaimana, sejauh mana tanggung jawabnya?Yang namanya hutan dibabat pasti ada dampaknya,” tegasnya, Kamis (8/10).
Demi keamanan masyarakat, menurutnya seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan di hutan. Justru yang harus dilakukan adalah penghijauan.
Sebelumnya, aktivitas pembangunan akomodasi wisata di Kawasan hutan yang dikelola BKSDA sempat viral. Hingga akhirnya berujung pada penghentian kegiatan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, Rabu (8/10).
Petugas telah turun langsung ke lokasi termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Bangunan yang viral di media sosial tersebut didirikan oleh investor lokal asal Desa Batur Tengah. Dia telah mengantongi izin pemanfaatan dari BKSDA Bali berupa izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
Kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh I Ketut Oka Sari Merta, selaku pemegang izin Perjanjian Berusaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 2308220027137 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 23 Agustus 2022.
Investor yang melakukan pembangunan tempat usaha tersebut telah mengantongi perizinan pemanfaatan jasa wisata alam dari BKSDA Bali. “Izin perjanjian berusaha pemanfaatan jasa wisata alam punya. Cuma memang yang bersangkutan tidak berhak membangun sarana prasarana tersebut,” jelas Kepala Seksi konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali Raden Danang Wijayanto.
Dengan adanya sorotan dari publik ini, atas instruksi Kepala BKSDA Bali, pembangunan tersebut kini dihentikan karena yang bersangkutan tidak mempunyai hak atas pembangunan tersebut. Pihak BKSDA pun berencana akan memanggil yang bersangkutan, katanya. (Dayu Swasrina/Balipost)