Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali saat melakukan sidak ke proyek resort di Karangasem, Rabu (1/10). (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menyikapi penutupan sementara proyek pembangunan resort yang dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali saat melakukan sidak pada Rabu (1/10).

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menyatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan dan telah mengingatkan pemilik agar segera melengkapi perizinan berupa PBG terkait pembangunan tersebut.

Bupati Parwata, Jumat (3/10), mengungkapkan, Pemkab Karangasem sejak awal selalu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam hal perizinan dan tata ruang, demi menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib hukum.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar segera melengkapi izin PBG yang memang masih dalam proses pengurusan, walaupun aturan masih memungkinkan pembangunan berjalan beriringan dengan proses perizinan. Sedangkan untuk hotel di Padangbai, kami juga telah memberikan rekomendasi agar berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) mengingat adanya jarak bangunan dengan sempadan sungai, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penyenderan di kedua sisi sungai,” ujar Parwata.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Terbaru, Dua Zona Merah Mendominasi dengan Usia Termuda 3 Bulan

Parwata mengapresiasi pihak hotel di Padangbai yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian dengan aturan, termasuk pembongkaran sebagian bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk taat kepada aturan yang berlaku.

“Saya menegaskan kembali bahwa seluruh pengusaha, khususnya di sektor pariwisata, wajib mematuhi aturan perizinan dan tata ruang. Untuk itu, saya telah memerintahkan DPMPTSP bersama tim terkait agar segera turun kembali ke lapangan untuk menindaklanjuti dan memastikan proses perizinan maupun penyesuaian teknis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Pecinta Ramen Jepang Pasti Tau, 6 Resto dengan Cita Rasa Autentik di Bali

Pemkab Karangasem akan terus mendukung investasi dan perkembangan pariwisata, namun tetap dengan prinsip kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan bagi masyarakat Karangasem.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika mengatakan, pihaknya tetap akan mengkroscek terlebih dahulu terkait proyek pembangunan resort yang dihentikan sementara saat Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi tersebut. “Kita pastikan dulu, apakah melanggar atau izinnya masih berproses,” ucapnya.

Baca juga:  Produksi Beras di Bangli Naik 1,50 Persen

Suastika mengungkapkan, saat ini untuk pengurusan sejumlah izin langsung ke pusat lewat sistem OSS. Inilah yang membuat dilema dan kesulitan dalam memantau perizinan.

“Jadi, kami belum tahu apakah proyek itu melanggar atau tidak. Kita akan komunikasikan dulu dengan komisi yang membidangi itu dan bisa saja kami turun ke lokasi untuk bersama dengan dinas terkait untuk melakukan pengecekan izinnya,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN