DENPASAR, BALIPOST.com – Pemusnahan barang bukti 57 paket ganja dilakukan BNNP Bali, Jumat (5/2). Barang bukti ganja seberat 23,7 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kerenang, Denpasar.

Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta, seizin Kepala Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengatakan, kegiatan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga:  Yayasan MBM Gelar Publish Desa di Banjar Benel Manistutu

Barang bukti tersebut, menurut Arta, milik tersangka Kurniawan Risdianto (42). “Pelaku ditangkap di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja sebanyak 32 paket dengan berat keseluruhan 20.265 gram brutto atau 18.631 gram netto,” ujarnya.

Selain itu juga disita barang bukti yang ditemukan di tempat kos lantai 2 milik pelaku di Jalan Pulau Roti Gang Panda, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Di kamar tersebut, petugas mengamankan ganja sebanyak 25 paket dengan berat keseluruhan 3.588,25 gram brutto atau 3.277,52 gram netto.

Baca juga:  Enam Kabupaten/kota Catatkan Tambahan Belasan hingga Puluhan Kasus COVID-19

Saat ditangkap di Sanur, pelaku bersama tersangka Muh Haryono. Namun tersangka Haryono sebatas memuluskan pengambilan paket ganja tersebut di perusahaan jasa pengiriman barang. (Kerta Negara/baliposy)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *