
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum karyawan bank plat merah (BUMN) bernama Sayu Putu Rina Dewi (36), Kamis (2/10) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Wulan Sagita Pradnyani, I Wayan Empu Guana Pura, dkk, membacakan dakwaan dalam peristiwa yang dilakukan terdakwa, selaku oknum mantri bank di Jembrana. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dkk, dari Posbakum Peradi Denpasar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, JPU menguraikan terdakwa melakukan dugaan korupsi antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di bank tempatnya bekerja di Jembrana.
Terdakwa diduga dengan sengaja mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman di rekening tabungan nasabah dengan cara meminjam kartu ATM nasabah untuk alasan keperluan transaksi.
Begitu juga terdakwa juga diduga dengan sengaja menggunakan uang angsuran/pelunasan pinjaman, dengan sengaja menggunakan seluruh uang hasil realisasi kredit (kredit topengan) dan dengan sengaja menggunakan sebagian uang hasil realisasi kredit (kredit tempilan) guna memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.517.566.267, sebagaimana hasil perhitungan audit internal tempat bank terdakwa bekerja.
Terkuaknya aksi terdakwa diketahui pada tahun 2024 saat adanya Transfer of Branch (TOB). Lalu petugas bank diminta melakukan penagihan terhadap nasabah yang belum melakukan pembayaran angsuran kredit atau pelunasan kredit di masing-masing unit.
Nah, salah satunya adalah terdakwa. Saat menemui para nasabah yang pada sistem tercatat belum melakukan pembayaran angsuran kredit atau pelunasan kredit. Para nasabah menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan yang dipakai oleh nasabah yang bersangkutan.
Sedangkan sisa angsuran kredit atas nama nasabah yang dipakai oleh terdakwa belum disetorkan oleh terdakwa. Peristiwa ini menjadi petunjuk awal bahwa terdapat potensi kredit tempilan dan penggunaan uang pembayaran angsuran nasabah oleh terdakwa.
Lalu pihak bank melakukan investigasi dan ditemukan adanya kredit topengan dan dugaan kredit tempilan. Terdakwa juga mengambil mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman.
Setidaknya, yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan terdapat 85 rekening yang disalahgunakan oleh terdakwa dengan jumlah uang yang telah disalahgunakan sebesar Rp. 1.725.530.500,- dan sisa kerugian sebesar Rp. 1.517.566.267.
Atas dakwaan itu, Sayu Putu Rina Dewi didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban, tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian. (Miasa/balipost)