Nyoman Oka Antara, S.H., MAP. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sudah tidak mentolerir lagi untuk kompromi dengan pihak GWK, manakala tenggat waktu pembongkaran tembok pembatas yang menghalangi akses warga, pada 29 September 2025 pukul 00.00 tidak diindahkan.

Oleh karenanya, DPRD Bali sepakat merekomendasikan Satpol PP Provinsi Bali dan juga Kabupaten Badung, untuk melakukan pembongkaran tembok yang membatasi akses warga Ungasan, Kuta Selatan.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, Selasa (30/9) menegaskan deadline pembongkaran adalah 29 September pukul 00.00 WITA.

“Jika Pukul 00.00 itu GWK tidak mengindahkan terkait rekomendasi pembongkaran, kita sudah rapat bersama seluruh anggota gabungan di lembaga dewan akan mengeluarkan rekomendasi. Ya hari ini sekaligus akan memerintahkan Pol PP untuk membongkar,” sebut Oka Antara di Kantor DPRD Bali, Selasa (30/9).

Baca juga:  Nyepi, RSUD Karangasem Terima Puluhan Pasien Gawat Darurat

Lanjut dia, menurut keterangan Badan Pertanahan dan dari Pemerintah Kabupaten Badung, bahwa itu adalah jalan milik pemerintah. Sebelum ada GWK, jalan itu sudah ada. Dan jalan itu milik pemerintah. Jalan itu juga diaspal oleh Pemkab Bandung.

“Dan saat ngukur tanah pun ada saksi dari pangelingsir Ungasan, mantan perbekel, mantan bendesa, mantan kelian adat, dan dijelaskan bahwa jalan itu dalam kesaksiannya memang sudah ada,” jelasnya.

Dewan dari Fraksi PDI-P itu menambahkan, ada juga jalan yang dulunya menuju pura, yang berlokasi di tengah-tengah ditukar guling dengan yang ada di pinggir tanah GWK. Dan itu pun ditutup. “Jadi, akses tertutup semua. Kini memang banyak hal yang aneh di GWK semenjak investornya berbeda,” tutur Oka Antara.

Baca juga:  Bali Masih Kandang Banteng

Ia mencontohkan masyarakat kalau beli alat bangunan, saat jalannya belum ditutup, itu harus sebelum jam 7 pagi. “Logikanya bagaimana ada toko bangunan yang buka jam 7 pagi,” sebutnya.

Selain itu, sambung Oka Antara, masyarakat yang ingin lari pagi di areal GWK juga diusir sama satpam. “Kemudian kalau ingin masuk, ingin tau di dalam, harus beli tiket sama dengan orang dari manca negara, bayar Rp 250 ribu per orang,” jelasnya.

Baca juga:  Menteri LH Tuntut Hotel Tanggung Jawab Kelola Sampahnya, Beri Waktu 3 Bulan

Oleh karenanya, anggota dewan merekomendasikan ke eksekutif dan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok, apalagi Gubernur Bali sudah berkomentar, Parisadha bersuara, ormas dan masyarakat Bali setuju untuk membongkar tembok yang dipasang pihak GWK.

Dia menilai dengan adanya GWK ini, mestinya ada keistimewaan bagi orang Bali. Tetapi ini justru sebaliknya malah disamakan dengan turis asing. Oleh karena itu, Oka Antara mengaku sudah tidak ada toleransi lagi dan pembongkaran sudah merupakan keputusan anggota dewan bersama.

“Ini sudah merugikan masyarakat Bali. Kita harus lebih tegas dan tidak ada ampun lagi bahwa tembok panyengker yang menghalangi akses warga harus dibongkar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN