
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan tanggapan terhadap temuan bangunan pabrik yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) oleh Pansus Tata Tuang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Koster mengungkapkan bahwa memang ada sebagian tanah di kawasan Tahura milik warga. Sehingga, jika pabrik tersebut dibangun di atas tanah milik warga, maka bangunan itu sah.
“Itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove. Bukan mengambil wilayah mangrove karena ada dokumen resmi, ada sertifikat,” ujar Gubernur Koster, Jumat (26/9).
Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melarang jika ada pembangunan di lahan yang menjadi milik perorangan, terlebih telah bersertifikat. Namun demikian, ia menegaskan pembangunan tetap harus dikendalikan agar tidak merusak kawasan konservasi.
“Jadi, kalau memang milik pribadi, ya itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” tegas Koster.
Koster mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak anti dengan investor. Justru investor akan dipermudah jika menaati aturan yang ada. Namun sebaliknya, pihaknya berjanji akan menindak tegas investor nakal.
“Kami berpihak dalam melindungi dan mempermudah investor yang taat pada aturan. Tapi kalau investor yang tidak taat pada aturan, ya kami tindak,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan bangunan pabrik milik WN Rusia pada saat melakukan sidak, Rabu (17/9) lalu.
Pada saat itu, Pansus sempat meminta manajemen pabrik itu untuk menunjukkan berkas-berkas perizinannya. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya.
Sehingga, dewan langsung menutup pabrik tersebut karena perizinannya dinilai belum lengkap. Pansus TRAP DPRD Bali akan segera memanggil manajemen pabrik dan mengkaji perizinan penanaman modal asing oleh WN Rusia tersebut.
Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan ada 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali. Lahan-lahan tersebut diketahui beririsan dengan kawasan Tahura.
Namun demikian, Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging menjelaskan adanya kemungkinan tumpang tindih tanah warga dengan kawasan Tahura. Namun, dia menyebut hal itu perlu didalami lebih lanju bersama Dinas Kehutanan. (Ketut Winata/balipost)