
DENPASAR, BALIPOST.com – Uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali, namun juga kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Bali.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, mengaku bahwa sosialisasi penghapusan uang makan untuk ASN di lingkungan Pemprov Bali ini sudah disampaikan pada saat verifikasi/desk terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
Dengan demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah memahami sehingga tidak menganggarkan kembali. “Semua ASN telah mengetahui ketentuan ini, yang dibuktikan dengan tidak adanya pertanyaan atau penagihan,” ungkapnya, Kamis (25/9).
Ia menegaskan bahwa penghapusan anggaran uang makan tidak hanya berlaku bagi tenaga perawat atau jabatan tertentu di rumah sakit saja, melainkan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Ia menjelaskan, alasan dihapusnya uang makan tersebut, karena sebelumnya alokasi uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali dialokasikan melalui belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terjadi perubahan pengaturan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Uang makan tidak menjadi bagian dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya tersebut. Lebih lanjut, dalam Permendagri 90 Tahun 2019 juga tidak tercantum nomenklatur khusus atau spesifik mengenai uang makan bagi ASN.
Meskipun saat ini uang makan tidak lagi dianggarkan, dikatakan Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Khusus bagi ASN yang bertugas di rumah sakit, selain menerima TPP, juga mendapatkan jasa pelayanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Ada pun ketentuan mengenai standar uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga yang penganggarannya bersumber dari APBN.
Ia kembali menegaskan bahwa penerapan penghapusan anggaran uang makan, baik di lingkungan rumah sakit maupun di seluruh OPD Pemprov Bali, didasarkan pada ketentuan regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seiring dengan tidak dianggarkannya uang makan dalam APBD, Pemprov Bali telah melakukan penyesuaian terhadap TPP bagi ASN. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan pegawai, meskipun terdapat perubahan kebijakan anggaran sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom mengatakan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya, Rabu (24/9).
Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” ungkapnya.
Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinkes Bali memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.
Mempertegas penyampaian Kadiskes Bali, Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.
Dikatakan, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.
Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. (Ketut Winata/Balipost)