
DENPASAR, BALIPOST.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali menegaskan tahun ini tidak melakukan pencabutan dan penarikan uang.
Namun, dari data BI Bali, tercatat telah menarik uang emisi tahun 1998/1999 dari peredaran masyarakat dan perbankan dengan total nominal mencapai Rp675 juta untuk empat pecahan.
Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Butet Linda Helena Panjaitan di Denpasar, Rabu (24/9) menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas rupiah yang beredar. “Secara berkala BI melakukan pencabutan dan penarikan uang karena masa edar yang sudah terlalu lama serta perkembangan teknologi unsur pengaman,” jelasnya.
Beberapa pecahan rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran. BI menegaskan, uang yang sudah ditarik tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
BI memberi waktu hingga 10 tahun untuk masyarakat untuk menukarkan uangnya. Disebutkan uang pecahan emisi 1998/1999 resmi dicabut pada 31 Desember 2008.
Jangka waktu penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan BI berlaku sampai 31 Desember 2018. “Penukaran di bank umum hanya sampai 31 Desember 2013. Setelah melewati batas waktu tersebut, penukaran tidak dapat dilakukan lagi,” ungkapnya.
BI mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku uang rupiah dan melakukan penukaran sesuai ketentuan. Selain pencabutan dan penarikan uang, disampaikannya, BI Bali kembali menyelenggarakan layanan kas keliling sebagai upaya menjaga kualitas uang rupiah yang beredar sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh pecahan kecil.
Di Pasar Seni Guwang, Gianyar pada 24 September 2025 digelar layanan penukaran di mana masyarakat dapat menggunakan mekanisme pemesanan secara daring melalui laman https://pintar.bi.go.id.
BI menjelaskan setiap pemohon penukaran wajib memperoleh bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Uang yang ditukarkan harus dipilah, dikemas, dan disusun sesuai pecahan serta tahun emisi.
Masyarakat juga diwajibkan hadir sesuai jadwal lokasi, tanggal, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
Batas maksimal penukaran yang ditetapkan adalah Rp3,8 juta per identitas (KTP) dengan rincian pecahan Rp20.000 mencapai Rp2.000.000, pcahan Rp10.000 mencapai Rp1.000.000, pecahan Rp5.000 mencapai Rp500.000, pecahan Rp2.000 mencapai Rp200.000, pecahan Rp1.000 mencapai Rp100.000.
BI menegaskan uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples. Melalui kegiatan ini, berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil, khususnya dalam mendukung kelancaran transaksi sehari-hari serta menjaga kelancaran sistem pembayaran di perekonomian. (Suardika/bisnisbali)