Tabung gas- Ribuan barang bukti tabung gas dalam kasus gas oplosan yang akan di lelang dalam waktu dekat ini. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ribuan tabung gas sitaan dari kasus pengoplosan gas bersubsidi yang melibatkan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra (GC), di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, akan dilakukan pelelangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (23/9), mengatakan, ribuan tabung gas yang akan dilelang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang akan dilelang tersebut telah dirampas untuk negara, dan akan dijual melalui lelang.

Baca juga:  Dua Ekor Penyu Sitaan Dilepas di Pantai Bloo Lagoon

“Saat ini, barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dititipkan kepada saudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan sampai menunggu hari lelang,” jelasnya.

Adapun jumlah yang dilelang, antara lain 138 buah tabung 12 Kg warna biru, 490 buah tabung 12 Kg warna pink, 97 buah tabung 50 Kg warna orange, 1 buah tabung 5,5 Kg warna pink, dan 1.682 buah tabung 3 Kg warna hijau.

Baca juga:  Dari Dijajakan ke Pria Hidung Belang hingga Pilbup Bangli, Regenerasi Figur atau Partai

Agus Wirawan menuturkan, Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat nomor : B-4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Sebelumnya, kasus pengoplosan ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bariskrim Mabes Polri, pada Selasa 11 Maret 2025 lalu. Saat ini kasusnya telah inkrah. Pengadilan Negeri Gianyar menghukum pelaku Gung Candra, dengan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta, tanggal 02 Juli 2025.

Baca juga:  Kotak Suara Rusak Dilelang

Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. (Wirnaya/Balipost)

 

 

 

BAGIKAN