Salah satu plang ruang terbuka hijau yang terpasang di kawasan Renon, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar akan merevisi rencana tata ruang wilayah di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koefisien Dasar Bangunan (KDB) kerap tak dipatuhi. Akibatnya ruang resapan air menjadi minim. Berdasarkan Perwali RDTR, KDB sarana perumahan dengan kepadatan rendah maksimal 60 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) sekurang-kurangnya 20 persen.

KDB adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun
dan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai.

Baca juga:  Antisipasi Bule Nakal, Tempat Suci Dijaga Ketat

Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Denpasar, Eka Lestari, Senin (22/9), mengatakan bahwa dengan demikian untuk menghitung Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat di Denpasar dengan mengalikan koefisien KDH dengan luas permukiman di Denpasar.

“Sekarang kembali lagi, sesuai tidak intensitas orang membangun dengan ketentuan. Seperti untuk perumahan, harus menyediakan minimal 20 persen taman atau ruang resapan untuk rumahnya sendiri, tapi sekarang banyak yang membangun dengan menggunakan semua lahan atau tanah dengan bangunan,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Dipakai Maling Bobol Pintu Minimarket

Menurutnya, ruang resapan 20 persen tersebut dapat diisi tanaman atau rumput yang dapat menyerap air. KDH inilah yang dihitung oleh Dinas PUPR Denpasar sebagai ruang terbuka hijau khusus privat, mengingat ada RTH privat dan publik. Luas RTH privat sebesar 1.866,14 ha (14,83%) dari luas wilayah Kota.

Sementara RTH publik sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi Ruang Terbuka Hijau Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota dan RTH privat paling sedikit 10% dari luas wilayah kota. RTH publik sesuai RDTR Kota Denpasar saat ini adalah sebesar 2.689,21 ha (21,36%).(Cita Maya/balipost)

Baca juga:  Di Denpasar, 91 Persen Warga Sudah Lakukan Perekaman E-KTP
BAGIKAN