Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali saat sidak di pabrik yang disinyalir berdiri di atas tanah Tahura, Rabu (17/9) lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha  menegaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali tidak boleh mengeluarkan sertifikat untuk tanah di Tahura. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kepala Kanwil BPN Bali dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Selasa (23/9).

Pemanggilan ini buntut pabrik material milik warga negara Rusia yang disinyalir berdiri di atas tanah Tahura.

“Saya akan panggil BPN dan BWS besok jam 09.00 di DPRD. BPN tak boleh keluarkan sertifikat ada undang-undangnya. Yang punya pabrik nanti kita panggil, panjang ini waktunya lembaga dulu kita panggil,” ujarnya, Senin (22/9).

Ketua Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa seluruh tanah yang ada di Tahura tidak boleh disertifikatkan. Siapa pun pemiliknya. “Pokoknya seluruh tanah yang ada di Tahura tidak boleh disertifikatkan. Dalam tahura 1.373,5 ha luasnya apa pun kepemilikan tidak boleh disertifikat,” tegasnya.

Baca juga:  Di Klungkung, 10 Ribuan Penduduk Dicoret dari DP4

Sebelumnya, sehubungan dengan terdapatnya bidang tanah yang dikeluarkan sertifikat berada dalam kawasan Tahura di Kota Denpasar yang dimiliki oleh warga negara asing yang di atasnya berdiri sebuah bangunan pabrik pemasok bahan bangunan.

Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil BPN Bali meninjau langsung ke lapanganpada Jumat (19/9). Peninjauan langsung dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging bersama jajaran untuk mendapatkan informasi terkait dengan obyek bidang tanah bersertifikat tersebut yang diberitakan masuk Kawasan hutan di daerah Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Made Daging mengungkapkan bahwa bidang tanah yang menjadi objek temuan sidak Pansus DPRD Bali telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 meter.

Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya.  Dijelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri.

Baca juga:  PKB 2017 Dilepas di Monumen Perjuangan, Dibuka di Art Center Denpasar

“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (Tahura) dan batas bidangnya masih jelas terpasang. Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali pada hari Rabu, 17 September 2025 bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk Kawasan hutan,” ujar Made Daging dalam siaran persnya.

Made Daging mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah terkait perizinan yang sedang dalam proses investigasi.

Baca juga:  Denpasar Darurat Sampah, Wali Kota Dinilai "Gabeng"

Peninjauan lapangan yang dilakukan BPN Bali memastikan bahwa batas-batas Tahura masih terpasang dengan jelas di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, bangunan gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Pihak berwenang sedang mendalami informasi ini untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikatakan, berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN kepemilikan bidang tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 orang) dan tidak ada catatan ataupun informasi terkait kepemilikan orang asing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN