Penyidik Polsek Pekutatan meminta keterangan terduga pelaku pencurian puluhan tabung gas 3 kg milik BUMDes Pekutatan. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sedikitnya 73 tabung LPG 3 kilogram milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekutatan, Jembrana, raib digasak maling. Kerugian akibat pencurian yang diperkirakan mencapai Rp12.127.500 itu akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Pekutatan, tidak lama setelah laporan diterima.

Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, AKP Artha Kumara, Senin (22/9), mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat (19/9), sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi menerima laporan I Gede Ariana, selaku pengelola BUMDes Pekutatan, yang mendapati adanya kehilangan puluhan tabung gas yang disimpan di gudang penyimpanan.

Baca juga:  Usai Di-"booking" WNA, Transgender Residivis Bobol Vila Pemesannya

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Pekutatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (21/9), sekitar pukul 01.30 Wita, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SR (30) asal luar Jembrana. “Pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,” ujar Kompol Suarmadi.

Dari hasil pemeriksaan, SR yang bekerja di salah satu pangkalan gas itu mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Aksi pertama dilakukan Kamis (18/9) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, dengan mengambil 43 tabung. Aksi kedua dilakukan, Jumat (19/9) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, dengan membawa kabur 30 tabung.

Baca juga:  Banjir di Pengambengan Rendam Ratusan Rumah

“Modusnya, pelaku mencongkel pintu rolling door gudang BUMDes menggunakan obeng. Untuk mengangkut barang curiannya, SR memanfaatkan sebuah mobil pikap berwarna merah,” katanya.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 73 tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil pikap merah, serta gagang obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu. “Pelaku kini ditahan di Polsek Pekutatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Suarmadi.

Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Curi Ratusan Gram Emas, Tukang Celup Benang Dibekuk
BAGIKAN