
TABANAN, BALIPOST.com – DPRD Tabanan mendorong Pemkab Tabanan agar mengambil langkah berani untuk tetap menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah maraknya pembangunan. Salah satu usulan dari Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa adalah pembebasan pajak untuk lahan pertanian produktif di tahun 2026.
Menurut Arnawa, pembebasan pajak bagi lahan pertanian produktif ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani sekaligus strategi mempertahankan predikat Tabanan sebagai lumbung beras Bali. Insentif berupa pembebasan pajak dinilai tidak hanya menjadi reward bagi petani, tetapi juga instrumen untuk menekan laju alih fungsi lahan.
“Petani kita sudah berkontribusi besar menjaga ketahanan pangan daerah. Di tengah gempuran pembangunan, mereka tetap bertahan mengelola sawah. Sudah saatnya pemerintah memberi apresiasi nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembebasan pajak lahan pertanian produktif akan meringankan beban petani sekaligus memotivasi mereka agar terus bertahan di sektor pertanian. Harapannya, kebijakan ini mampu meningkatkan gairah bertani serta mengurangi potensi konversi lahan ke sektor non-pertanian.
“Kita ingin agar petani tidak hanya disebut pahlawan pangan, tetapi benar-benar merasakan keberpihakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, dari data Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, saat ini luas baku sawah untuk kabupaten Tabanan 19.381 hektare dan hasil produksi beras dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2025 mencapai 83.000 ton. Dengan kondisi ini, Tabanan masih menjadi penopang utama kebutuhan beras di Bali.
Oleh karena itu, kebijakan bebas pajak lahan pertanian produktif dinilai penting untuk menjaga kedaulatan pangan sekaligus melindungi petani dari beban ekonomi yang kian berat. (Puspawati/balipost)