Foto bersama pejabat utama saat launching Jaga Desa di Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program Jaga Desa merupakan ruang musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa yang ada di tengah masyarakat. Program ini akan menautkan penegakan hukum modern dengan nilai-nilai kearifan lokal, melalui peran kerta desa.

Pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama agar implementasinya dapat berjalan efektif. Hal ini menjadi pointer penting dari kegiatan peluncuran program Jaga Desa disertai penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali, di Kantor Kejati Bali, Kamis (11/9).

Baca juga:  Warga Karangasem Apresiasi Program Punia Piodalan dan Ngaben/Ngeroras Massal Dana-Swadi

Program jaga desa merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).

Wakil Menteri Desa dan dan Pembangunan, Ahmad Riza Fatria, program jaga desa ini nantinya diharapkan bisa dikolaborasikan dengan Koperasi Merah Putih.

“Nanti menjadi satu kesatuan. Sistem keuangan ada, sistem pemerintahan desa ada, koperasi merah putih ada, kejaksaan ikut dan ada di tengah-tengah untuk supaya bisa mengorkestra sehingga semua bisa berjalan dan terjalin dengan baik,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Segera Luncurkan Program Permodalan bagi PMI Jembrana

Soal pengawas nanti keuangan desa punya sistem dan bisa diupload. Penerapan tinggal dipantau hingga penyerapan penggunaan dana desa, apakah pertanggungjawaban selesai.

Menanggapi hal itu, JAM Intel, Prof. Dr. Reda Manthovani, dengan memberikan dukungan kordinasi dari pihak kejari. Apabila nanti dalam koordinasi tidak ada respon dari pihak kejari, desa melalui kadis setempat bisa melapor ke JAM Intel. “Jika ada oknum jaksa melakukan yang malah mengintimidasi, itu bisa dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung atau ke JAM Intel,” tegasnya.

Baca juga:  Perusakan Baliho di Tabanan Marak, Panwaslu Sarankan Lapor Polisi

Tampak hadir dalam acara peluncuran, selain Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Fatria dan JAM Intel Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LLM., hadir juga Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Dr. La Ode Ahmad P, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, Bupati/walikota se-Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.

Hadir juga Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, dan Wakapolda Bali, Brigjen Komang Sandi Arsana. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN