Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali terus mengusut orang-orang yang terlibat demo ricuh yang terjadi pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8).

Pada Senin (1/9), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kembali mengamankan 10 orang diduga terlibat peristiwa tersebut. Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dan ditahan.

Kelima tersangka tersebut berinisial MRFS (18), MFH (18), ASD (18), MT (24), dan ATP (20). Mereka terlibat kasus pengeroyokan, pencurian gas air mata dan membahayakan keamanan karena membawa bom molotov.

Baca juga:  Ditangkap, Buruh Curi Motor Polisi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, Selasa (2/9) menjelaskan terkait demo rusuh yang terjadi pada Sabtu (30/8), anggota Ditrekrimum mengamankan 158 orang.

Selanjutnya mereka diperiksa intensif dan tiga pendemo ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 155 orang dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan pengembangan oleh anggota Ditrekrimum Polda Bali,” ujarnya.

Selanjutnya pada Senin (1/9), petugas kembali mengamankan 10 orang. Selanjutnya mereka diperiksa intensif dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan delapan pendemo masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga:  Makin Cepat Tangani COVID-19, Makin Cepat Bisa Pemulihan Ekonomi

Sementara personel Polri yang menjadi korban kerusuhan, yakni Briptu I Putu Eka Aditya Dharma Putra mengalami luka di mulut atas, Briptu I Made Suadiana mengalami luka di bagian mulut bawah, Bripda Gede Adi Nugraha mengalami luka di bagian dagu dan Bripda I Gede Agus Indrajaya mengalami luka di bagian tangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu dua buah botol bir berisi oli, satu buah botol air mineral, rekaman video penyerangan petugas, satu buah paving blok, dua buah amunisi sub munitions asap 38 MM CCS-40C-38 3P merah. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Bali Lakukan OTT di PMPPTSP Gianyar
BAGIKAN