Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan kasus korupsi yang menjerat mantan mantri Bank BUMN di Jembrana , Kamis (28/8).(BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang mantan karyawan bank BUMN di Jembrana kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan, kini tersangka berinisial SPRD dijerat kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dilakukan pada Kamis (28/8) di Kejaksaan Negeri Jembrana oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Cabuli Keponakan, KS Diganjar Tujuh Tahun

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama usai tahap II, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pidsus, SPRD yang saat itu menjabat sebagai bagian kredit di salah satu kantor unit bank BUMN di Jembrana dan diduga melakukan sejumlah penyimpangan keuangan sejak 2022 hingga 2023.

Modus yang dipakai antara lain menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggelapkan uang angsuran maupun pelunasan pinjaman, serta membuat kredit “topengan” dan kredit “tempilan” untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Ini Strategi BRI, Akselerasi Penyaluran KUR Pertanian Puluhan Triliun dalam 6 Bulan

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.517.566.267,” ungkap Kajari didampingi tim Pidsus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  BRI Peduli COVID-19, Serahkan Bantuan APD ke Satgas Kabupaten Gianyar

Saat dilimpahkan ke JPU, SPRD juga tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara penggelapan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN