
DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, petugas Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban atribut reklame tak berizin dan kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum di seputaran Wilayah Kota Denpasar.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), petugas menurunkan reklame seperti baliho spanduk, pamflet dan papan nama tanpa izin, Selasa (26/8).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar A.A. Ngr Gd Yudie Asmara mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar.
Hasilnya, petugas menurunkan dan membongkar pamflet sebanyak 36 buah, banner 45 buah, spanduk 37 buah, baliho 3 buah dan papan nama sebanyak 1 buah. “Ini (penertiban) merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar mengimbau seluruh pihak agar mengajukan izin dan menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. (Citta Maya/balipost)