Petugas menangani korban penusukan di Jalan Batur Sari, Sanur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unitreskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) telah menetapkan warga negara Inggris berinisial JAC (60) sebagai tersangka. Namun, JAC tidak ditahan atas kasus penusukan terhadap suaminya sendiri yang berinisial JAW (71).

“Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Namun, pelaku tidak ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (26/8).

Menurut AKP Sukadi, dari laporan yang ia peroleh terungkap bahwa rumah tangga pasutri tersebut kurang harmonis. Mereka sering cekcok dan puncaknya terjadilah penusukan tersebut.

Baca juga:  Napi Tipikor-Pengedar Narkotika Tidak Diberi Amnesti

Sukadi menjelaskan jika penyidik Polsek Densel menangani kasus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat, jika punya permasalahan apalagi dengan pasangan atau keluarga, agar diselesaikan secara baik-baik. Jika diselesaikan dengan tindakan kekerasan, maka akan berhadapan dengan hukum.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan melibatkan WNA kembali terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Pasutri yang warga Inggris cekcok dan mengakibatkan sang suami berinisial JAW (71) mengalami beberapa luka tusuk. TKP-nya di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Densel, Jumat (22/8) malam. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Siagakan Barracuda di Pantai Kuta
BAGIKAN