
DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali menggruduk kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/8) sore. Kali ini mereka datang untuk menagih janji yang pernah diberikan pimpinan dan anggota DPRD Bali terkait 6 tuntutan mereka pada 25 Februari 2025 lalu.
Pasalnya, janji dengan tenggang waktu 6 bulan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan.
Salah satunya, yaitu meningkatkan status Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa bersama Sekretaris DPRD Bali dan jajaran pada pukul 14.15 Wita di Wantilan DPRD Bali.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa mengatakan kedatangannya bersama forum untuk menagih janji yang pernah diberikan oleh pimpinan dan anggota pada saat FPDPB pada saat melakukan aksi damai kedua pada 25 Februari 2025 lalu.
Pada waktu itu para Anggota DPRD Bali sudah menandatangani pernyataan sikap dukungan terhadap para driver. “Sekarang sudah bulan Agustus dan hampir 6 bulan janji itu diucapkan, namun realisasi terkait apa yang menjadi tuntutan FPDPB belum tampak kelihatan sama sekali. Kami terus berpikir dan berdiskusi dengan para driver dan berandai-andai, apakah benar DPRD Bali akan membuat Perda yang mengakomodir semua tuntutan kami?, atau DPRD hanya berjanji sekedar janji tanpa perlu ditepati?” ujarnya.
Dikatakan, saat ini situasi pariwisata Bali kini khususnya sektor transportasi semakin sembrawut. Perang tarif yang murah, kualitas layanan driver rendah, kuota rekrutment taxi online yang tanpa batas dan pengawasan, maraknya mobil yang menggunakan plat luar Bali, banyak mobil yang parkir atau ngetam sembarangan, dan lain-lain.
“Pertanyaanya apakah situasi ini akan terus dibiarkan tanpa solusi apapun?, Apakah kita akan membiarkan pariwisata Bali semakin rusak? Apakah kita rela para driver yang notabene orang bali tidak sejahtera?,” tanyanya.
Seperti diketahui, ada 6 tuntutan FPDPB yang telah diterima oleh DPRD Bali. Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.
Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (Ketut Winata/balipost)