Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tangan pelaku. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di Desa Kamasan, Klungkung.

Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya, sehingga terindentifikasi Satreskrim Polres Klungkung, dan segera melakukan penangkapan.

Pelaku merupakan seorang pemuda inisial IWPW (25) asal Desa Ban, Karangasem.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Minggu (24/8) mengatakan upaya penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Tim Opsnal Satreskrim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga:  WN Mesir Digulung Ombak di Pantai Kelingking

Dari hasil penyelidikan, terekam seorang pria mencurigakan menggunakan mobil warna putih memasukkan motor korban ke dalam kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari usaha rent car di Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Gianyar. Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan pelaku IWPW.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor serta empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban, kemudian membawanya menggunakan mobil sewaan tersebut,” kata AKP Agus Widiono.

Baca juga:  Kasus Pencurian Motor Diselesaikan Secara Restorative Justice

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain, yaitu di Desa Gulingan Kecamatan Mengwi, Badung, mencuri 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor ini menimpa korban Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, Jawa Timur. Awalnya dia memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan. Namun, pada Rabu (20/8) pukul 04.00 WITA, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca juga:  Dari Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Dikembalikan hingga Sejumlah Warga Abuan Dipolisikan

Selain sepeda motor, korban heran karena empat tabung elpiji 3 kg milik korban juga hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta dan segera melapor ke Polres Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN