Spesialis
Empat unit barang bukti kasus pencurian sepeda motor diwilayah Kediri. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor di setwilkum Polres Tabanan, berhasil dibekuk team opsnal res Kediri, Kamis (1/3). Bahkan dari hasil interogasi sementara, tersangka beraksi tidak hanya di wilayah Tabanan melainkan juga di wilayah Denpasar dan Gianyar.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek kediri, kerap terjadi pencurian kendaraan sepeda motor.

Seperti terjadi didekat persawahan banjar beringkit desa kaba kaba dan persawahan banjar carik padang desa nyambu kecamatan Kediri kabupaten Tabanan  dan beberapa tempat lainnya di wilayah polres Tabanan dan Badung  yang sangat meresahkan masyarakat. Atas dasar itu selanjutnya panit 2 Iidik polsek kediri  Polres Tabanan Ipda Made Artana bersama dengan 2 (dua) anggota Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Tabanan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali 3 Digit, Korban Jiwa Dilaporkan 2 Kabupaten Ini

Penyelidikan pun berbuah hasil, dimana pada hari kamis (1/3) sekitar jam 19.00 wita setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat ditangkap. Keduanya yakni Joko Susanto asal Bondowoso dan Hasan Assegaf asal Jember. Selama di Bali keduanya tinggal di banjar puseh, desa kediri, kecamatan kediri, Tabanan.

Satu pelaku ditangkap di depan pasar pandak gede desa/kecamatan kediri, Kabupaten tabanan dan salah seorang pelaku lainnya ditangkap dirumah saudaranya di banjar delod puri desa /kec kediri kab tabanan. Pelaku pun mengakui perbuatanya dan dari hasil pengembangan Pelaku melakukan hal serupa di beberapa tempat. Diantaranya dua kali di wilayah hukum polsek kediri Tabanan. Dua kali di wilayah Meliling Kerambitan Tabanan. Satu kali di wilayah Canggu, Denpasar dan satu kali di wilayah Gianyar.

Baca juga:  TPDI Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit kendaraan supra tanpa pelat, satu unit kendaraan honda Grand DK 2284 BB, satu unit kendaraan honda Supra X dengan nomer plat DK 7792 GN dan satu buah kunci kontak.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke polsek kediri guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Hindari Pemotor dan Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *