Gunung Batur di Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Aktivitas penambangan galian C masih terjadi di kawasan Kaldera Batur, Kintamani. Padahal sesuai ketentuan, kawasan Kaldera Batur tidak masuk zona pertambangan, melainkan zona hortikultura dan permukiman.

Keberadaan aktifitas pertambangan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan sama sekali pada pendapatan daerah Bangli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, Dewa Bagus Riana Putra dikonfirmasi Jumat (22/8) mengatakan Pemkab Bangli tidak memiliki kewenangan untuk menindak aktivitas galian C di Kaldera Batur. Sebab izin penambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Ketika berbicara pengawasan, siapa yang beri izin, ilegal atau tidak, itu bukan ranah kita,” ujarnya.

Baca juga:  Tim Yustisi Pasang Portal di Eks Galian C 

Dijelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), wilayah Kaldera Batur tidak lagi masuk sebagai area pertambangan.

Melainkan kawasan hortikultura dan permukiman. “Secara RTRW, yang ada pertambangan cuma dua, Karangasem dan Buleleng. Yang lainnya tidak ada,” terangnya.

Riana menegaskan bahwa Pemkab Bangli tidak bersikap lepas tangan terkait aktifitas tersebut. Menurutnya karena kewenangan pemberian ijin ada di pemerintah provinsi, maka pengawasan bukan menjadi ranah Pemkab Bangli.

Baca juga:  DJKN Lelang 11 Produk UMKM

Kalaupun ada pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif antara Pemkab dan Pemprov. “Kita bukan main lempar-lemparan. Kita inginkan kolaborasi,” ujarnya.

Diungkapkan juga bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Bali untuk membentuk tim gabungan guna menyikapi aktifitas tersebut. Hal ini juga sudah menjadi atensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bangli.

Mantan Kepala BKPAD Bangli itu menambahkan, Pemkab Bangli sama sekali tidak mendapat pemasukan dari aktivitas penambangan galian C di Kaldera Batur. “Tidak ada dapat apa. nol persen,” tandasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Ribuan Pemudik Kunjungi Bale Santai Honda Bali
BAGIKAN