I Ketut Sukma Sucita, Anggota DPRD Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Posisi A.A Gde Lesmana sebagai Dewan Pengawas Perumda Panca Mahottama Kabupaten Klungkung akan segera diganti. Masa jabatannya akan berakhir pada 30 September 2025. Sekda Kabupaten Klungkung itu tak bisa lagi menjabat dewan pengawas, lantaran sudah dua periode menjabat (2019-2022, 2022-2025).

Dengan demikian, anggota DPRD Klungkung Ketut Sukma Sucita, meminta agar posisi dewan pengawas diisi tokoh independen, yang benar-benar paham pengelolaan perumda.

Menurut dia, Perumda Panca Mahottama Klungkung membutuhkan reformasi pengelolaan secara menyeluruh, untuk menunjang peningkatan kinerja perumda. Bupati Klungkung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), diharapkan dapat memerankan seluruh struktur yang ada, dengan menempatkan figur independen yang mampu mengemban tugas pengawas dengan baik.

Baca juga:  Gelgel Gelar Pawai Ogoh-ogoh Setelah COVID-19 Teratasi

“Kita tahu semua bahwa keluhan-keluhan terkait pelayanan perumda masih sering kita dengar. Sumber air banyak, tetapi kita belum mampu memaksimalkannya,” kata Sukma Sucita, Jumat (22/8).

Politisi Partai Nasdem ini juga mengingatkan, agar KPM tidak menempatkan sembarang orang di posisi dewan pengawas. Apalagi, ditempatkan dengan motif “hadiah” politik kepada orang tertentu yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai seorang dewan pengawas.

“Siapapun itu kita serahkan kepada bupati selaku KPM. Asalkan jangan lagi dari pejabat pemerintah daerah. Tidak akan bisa fokus melakukan pengawasan. Sebaiknya dewan pengawas itu dari unsur independen,” tegasnya.

Baca juga:  Air Keruh, Produksi Air Terkendala

Kabag Ekonomi Setda Klungkung, I Nyoman Susanta, sebelumnya membenarkan posisi dewan pengawas akan berakhir pada akhir September. Ini sesuai dengan Dokumen Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 385/01.3/HK/2022 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas Periode 2019-2022 dan Pengangkatan Dewan Pengawas Periode 2022-2025. Keputusan Bupati Klungkung ini ditetapkan 30 September 2022 dan ditandatangani langsung Bupati saat itu Nyoman Suwirta.

Sesuai dengan dokumen Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, Pasal 28 menerangkan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya yang dimaksud dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca juga:  PLN Terima Kunjungan Tim Penilai Bali CSR Award 2022

Perumda Panca Mahottama Klungkung hanya memiliki satu orang dewan pengawas. Posisi ini bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perumda, sebagaimana pasal 34 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Dewan Pengawas kemudian wajib melaporkan hasil pengawasan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan risalah rapat. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN