
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Unit Tipikor Polres Klungkung telah melakukan analisis dan evaluasi dari laporan kasus dugaan proyek fiktif pada Dispar Klungkung. Hasilnya, Unit Tipikor telah menaikan laporan ini dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) menjadi Tingkat Laporan Informasi.
Setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Unit Tipikor Polres Klungkung akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala OPD, mulai dari Kepala Bappeda hingga Kepala BPKPD, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Klungkung.
Hal ini tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang dikirimkan Unit Tipikor Polres Klungkung kepada Pelapor Ida Bagus Gede Agung Prayudha, dengan nomor : B/151/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim. Dalam SP2HP itu, tertuang perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, sejak menerima pengaduan.
Dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik /198/ VIII/RES.3.3/Reskrim, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan klarifikasi yang dituangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Klarifikasi, sesuai alur penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Sejumlah Kepala OPD yang akan diperiksa, antara lain Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Klungkung atau yang membidangi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung atau yang membidangi, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati maupun Perangkat Dinas Pariwisata dan instansi lain yang ada kaitan dengan dugaan tersebut.
Tidak hanya itu, Unit Tipikor juga berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Bali, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bali, Inspektorat Kabupaten Klungkung, maupun beberapa orang lainnya yang ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ini sesuai dengan laporan informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan paket/item pekerjaan di Bidang Destinasi Pariwisata pada Dispar Kabupaten Klungkung.
Dana pekerjaan fisik proyek ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2024 (Anggaran Induk dan Perubahan) dan tahun anggaran 2025 (Anggaran Induk) ini, diduga fiktif.
Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan, juga diduga memalsukan tanda tangan pada beberapa dokumen. “Ini SP2HP kedua yang kami terima sebagai pelapor. Pihak kepolisian telah berupaya maksimalkan mengungkap laporan ini, dan menyampaikan secara terbuka seperti apa hasilnya,” kata Ida Bagus Gede Agung Prayudha, Jumat (22/8).
Kapan persisnya sejumlah Kepala OPD ini akan menjalani pemeriksaan klarifikasi, belum diketahui. Kasat Reskrim Polres Klungkung yang baru, AKP Reno Candra Wibowo, saat dikonfirmasi, Jumat (22/8) siang, belum bisa memberikan penjelasan. Pesan singkat yang disampaikan via whatsApp juga belum dijawab. (Bagiarta/balipost)