Petugas saat memberikan vaksin anti rabies pada anjing peliharaan warga. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Stok VAR di UPTD Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Pelayanan Kalibrasi per tanggal 21 Agustus di Denpasar tersisa 4.919 vial. Sementara, pengadaan VAR tahun 2025 sebanyak 10.000 vial.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Nyoman Dana, Kamis (21/8), mengungkapkan, VAR bisa didapatkan di 12 rabies center di Kota Denpasar.

Rinciannya, di RSUD Wangaya sebanyak 265 vial, UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat (140 vial), UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat atau Pustu Dauh Puri 171 vial), dan di UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 67 vial.

Selain itu, VAR tersedia di UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 63 Vial, UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara (55 vial), UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur (95 vial), UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur (97 vial), UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan (111 vial), dan UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 45 vial.

Baca juga:  Peringati HKN ke-57, Bupati Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen di Desa

Ada juga di UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 69 vial dan di UPTD Puskesmas IV Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 127 vial.

Meski stok VAR masih ada, namun pola pemberian VAR harus mengacu pada SOP. Yaitu, saat digigit hewan penular rabies (HPR) sebanyak 2 ampul per dosis, hari ke-7 setelah gigitan diberikan 1 ampul (dosis kedua), dan hari ke-21 diberikan 1 ampul (dosis ketiga).

Baca juga:  Kapolres Badung Beri "Warning" Penolak Tracing dan Vaksinasi

Sementara, untuk gigitan anjing yang mudah dipantau atau anjing peliharaan, VAR tetap diberikan dua dosis pertama sambil memantau anjing tersebut selama dua minggu. Jika anjing tersebut tidak mati atau sehat, VAR tidak dilanjutkan. Namun, jika anjingnya mati, VAR dilanjutkan sesuai SOP.

Gigitan oleh anjing liar yang sulit dipantau atau tidak diketahui keberadaannya setelah menggigit, maka VAR diberikan sesuai sesuai SOP yaitu dua dosis pertama, satu dosis kedua, dan satu dosis ketiga, sesuai skema pemberian VAR pada anjing yang sudah diketahui rabies.

VAR dapat diperoleh secara gratis di rabies center terutama pada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. “Ketika mendapatkan VAR pertama kali (dua dosis pertama), maka pemberian VAR dan tindakan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis di rabies center manapun yang ada di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Pascameninggalnya Anak TK Diduga Rabies, Puskesmas 2 Klungkung “Megrudugan” Beri VAR

Namun, untuk mendapatkan VAR selanjutnya akan diarahkan ke faskes masing-masing sesuai kepesertaan pasien dalam BPJS. “Tetapi jika pasien datang ke faskes yang bukan tempat kepesertaannya maka dikenakan biaya tindakan sesuai perda retribusi yang berlaku, namun untuk vaksin anti rabies tetap gratis. Semua kasus gigitan hewan penular rabies yang datang ke rabies centre, sesuai indikasi dan risiko gigitan, mendapatkan vaksin anti rabies VAR,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN