Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan anggota DPR memperoleh tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.

“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies.

Alasan pemberian tunjangan perumahan ini, menurut Adies agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

Baca juga:  Sampaikan Aspirasi Soal Ini, Gubernur Koster Audiensi ke DPR RI

Dengan tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel.

Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies, Rabu (20/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

Baca juga:  Sidang SDGs Diharapkan Hasilkan Bali Declaration

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca juga:  Nasional Tambah Tiga Puluhan Ribu Kasus COVID-19

Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN