Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulya. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar memutuskan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Wajib Pajak tertentu. Namun, target pendapatan asli daerah (PAD) Denpasar diyakini tak terkoreksi. Hal itu karena ada beberapa strategi yang dilakukan.

Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya, Selasa (19/8), menjelaskan, sesuai Perwali Nomor 5 Tahun 2025, Wali Kota memberikan pengurangan pokok pajak secara jabatan kepada wajib pajak. Pemberian pengurangan pokok pajak secara jabatan diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 untuk pengurangan atas pokok ketetapan tahun 2025 karena penyesuaian NJOP.

Pengurangan atas pokok PBB-P2 terutang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak yang digunakan untuk tempat tinggal (non-komersial). Pengurangan diberikan atas objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas, secara proporsional. Pengurangan atas pokok PBB-P2 secara proporsional dihitung dengan formulasi dari daftar 281 level kenaikan. Misalnya kenaikan 20 persen maka mendapatkan pengurangan 7,50 persen.

Baca juga:  Menganiaya, Pria Asal Iran Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Pengurangan sebagai hasil formulasi itu diberikan paling tinggi sebesar 37,50 persen tanpa mengurangi potensi pajak. Namun, pengurangan atas pokok PBB-P2 terutang dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2025.

Selain rumah tinggal, RT miskin, ekowisata, lahan pertanian, peternakan, ruang terbuka hijau (RTH), suatu lahan tanah yang bukan jalur hijau yang dipertahankan jadi sawah, PBB-nya tetap nol. “Sementara, setiap area yang masih dipertahankan menjadi RTH terutama persawahan, juga nol,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Jambret di Jalan Tukad Balian Viral, Korban Enggan Melapor

Untuk meng-update kondisi lahan tersebut, disamping bekerja sama dengan kelian subak, pihaknya juga menerjunkan tim ke lapangan setiap saat. “Dan setiap tahun upgrade untuk menetapkan PBB pajak tahunan sebelum memutuskan dan mem-print out PBB berikutnya. Kita sudah meng-update dengan kelian adat,” ujarnya.

Ia menegaskan, insentif fiskal atau pengurangan pokok pajak tidak mempengaruhi PAD. “Kita memiliki skema pada saat melakukan penyesuaian NJOP, diasumsikan tidak memberatkan masyarakat, diasumsikan menyesuaikan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga tidak akan mengoreksi target PAD dari yang dicapai sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:  Ditangkap, Komplotan Curanmor Berkedok Jual Bakso

Agar nilai pendapatan dari PBB tidak terkoreksi, maka pertumbuhan PAD didorong dari jenis pajak lainnya di luar PBB, salah satunya BPHTB, PHR, pajak listrik, pajak air tanah, pajak reklame. Meski pemda tidak punya kewenangan penetapan objek pajak baru, namun pemkot memiliki sumber baru yaitu opsen PKB dan BBNKB. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN