
TABANAN, BALIPOST.com – Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan. Mereka dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/8), setelah memperoleh remisi umum (RU) II.
Penyerahan remisi dilakukan bersamaan dengan upacara bendera di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, yang dipimpin Bupati I Gede Komang Sanjaya. Dua orang warga binaan menerima remisi secara simbolis dari bupati di hadapan peserta upacara, didampingi Kalapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
“Dari sejumlah warga binaan yang diusulkan, seluruhnya memenuhi syarat administratif dan substantif. Tujuh orang diantaranya memperoleh RU II, yang berarti langsung menghirup udara bebas pada momentum kemerdekaan ini,” jelas Prawira.
Suasana haru terlihat ketika para penerima RU II meninggalkan lapas untuk kembali ke rumah. Salah satunya, Wayan, mengaku tak mampu menahan rasa bahagia.
“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas tepat di hari kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya.
Selain tujuh orang yang langsung bebas, sebanyak 168 warga binaan lainnya juga mendapat keringanan masa pidana berupa RU I. Rinciannya, remisi satu bulan bagi 57 orang, dua bulan untuk 48 orang, tiga bulan bagi 39 orang, empat bulan untuk 13 orang, lima bulan bagi 6 orang, serta enam bulan untuk 5 orang. Dengan demikian, total penerima remisi di Lapas Tabanan tahun ini mencapai 175 orang.
Prawira menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. “Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)