DPRD Bali setujui dan tetapkan Perda Bale Kerta Adhyaksa di Bali, pada Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Jumat (15/8) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Ditetapkan 8 Hari Sejak Diusulkan, Laju Super Cepat Perda Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar (Bali Post) –

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8).

Perda ini menjadi yang tercepat yang ditetapkan DPRD Bali.

Baca juga:  Bobol Warung, Pencuri HP Dibekuk Polisi

Hanya 8 hari sejak diusulkan Gubernur Bali, Perda ini diketok palu.

2. Bendesa Agung Tegaskan Hubungan MDA dan Desa Adat Harmonis

Denpasar (Bali Post) –

Hubungan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan seluruh Desa Adat yang ada di Bali selama ini berjalan harmonis tidak ada perselisihan.

MDA telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.

Justru yang ada adalah perselihan terjadi di
desa adat.

3. Pembayaran TMD dan Trans Sarbagita Gunakan QRIS Tap

Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum terutama Bus Trans Metro Dewata (TMD) dan Trans Sarbagita.

Baca juga:  Pelabuhan Padangbai Ditutup Sehari Saat Nyepi, Ini Jadwal Kapal Terakhir

Salah satu upaya dengan mempermudah pembayaran melalui transaksi gunakan QRIS Tap.

4. Instrumen Penguatan Kertha Desa Adat

Denpasar (Bali Post) –

Anggota DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka yang membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Bale Kerta Adhyaksa menegaskan bahwa Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa disusun secara tegas dan terukur dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial.

Sebab, lembaga ini memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang memberikan dukungan dan penguatan terhadap Kerta Desa Adat dengan lingkup terbatas hanya terhadap perkara adat (wicara).

Baca juga:  Gelombang Tinggi, Muatan Kapal ke Nusa Lembongan Terpaksa Dikurangi

5. Bupati Pati Hasil Pilkada Tetap Bisa Dimakzulkan

Jakarta (Bali Post) –

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Secara normatif, menurut dia, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)

BAGIKAN