Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap komplotan pelajar berinisial BLZ (17) dan JNT (17). Sedangkan AM (17) dibekuk oleh anggota Polres Jembrana, beberapa waktu lalu. Mereka beraksi di belasan TKP.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (14/8) menjelaskan kasus ini dilaporkan korban, Irsan Pahrozi (28).  TKP-nya di parkir kos-kosan, Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denbar.

Kronologinya, pada Minggu (27/7) pukul 08.00 WITA, terjadi curanmor di TKP. Sebelumnya yakni pada Sabtu (26/7) malam korban pulang dari bermain mini soccer dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kos-kosan dengan posisi tidak dikunci stang.

Baca juga:  Curi Motor, Pelaku Beraksi Tanpa Pakaian

STNK beserta kunci dibawa oleh korban. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk istirahat tidur. “Keesokan paginya korban bangun untuk persiapan berangkat kerja. Pukul 08.00 WITA korban mau mengambil motornya itu dan ternyata tidak ada,” ujarnya.

Setelah itu korban menginformasikan Kepala Dusun Asta Buana bahwa motornya hilang. Saat itu dicek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP dan pelaku terekam jelas saat mengambil motor korban.

Baca juga:  DPR Tindaklanjuti Perppu Pembubaran Ormas

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah temannya, Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Polisi langsung ke sana dan menangkap para pelaku, Senin (11/8). Terkait kasus ini petugas mengamankan enam motor hasil curian.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali. Motor hasil curian dijual seharga Rp 1,2 juta kepada temannya, Pt.

Baca juga:  Kapolres Gianyar Disertijabkan, Ini Penjabat Baru

Ada pun TKP-nya, yakni di Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar, Jalan Gunung Ringin Denpasar, wilayah Gianyar, Jalan Bung Tomo Denpasar, Jalan Taman Pancing, Pantai Kuta, Lumintang, Jimbaran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sesetan dan Jalan Kebo Iwa.

“Peran masing-masing pelaku, yaitu tersangka AM mengawasi TKP, memetik dan menjual. BLZ bertugas mengawasi TKP dan pemetik. Sementara JNT berperan mengawasi TKP, mendorong dari blakang setelah target didapat,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN