Bahas- Forum lalu lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat, pada Kamis (14/8). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Forum lalu lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truk pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat, pada Kamis (14/8).

Nantinya, rencananya jam operasional truk akan dibatasi sesuai yang telah ditentukan. “Nantinya truk dengan tonase diatas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari pukul 21.00, sampai pukul 05.00 WITA,” kata Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma.

Baca juga:  Titipan Tahanan di Rutan Dibatasi

Ketentuan itu juga termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton.

Nantinya di luar jam tersebut, truk dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. “Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truk yang lalu lalang dari pagi hingga sore,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, selain membahas SE yang dikeluarkan Gubernur, juga membahas truk Galian C yang diresahkan oleh masyarakat dengan maraknya kecelakaan beberapa hari belakangan.

Baca juga:  Minimalisir Kebocoran Pajak, Pemkab Bangun Empat Portal Pelapis Galian C

Surya Darma mengatakan, dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truck bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari Pukul 20.00 sampai Pukul 05.00 WITA.

“Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 WITA, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truck dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.

Baca juga:  Karena Ini, Tempat Hiburan Malam Diminta Perpendek Jam Operasional

Kemudian Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan – Tihingan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN