Sejumlah sudut jalan di Kabupaten Badung dipenuhi tumpukan sampah. Penumpukan ini terjadi tak lama setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung kembali menegaskan pentingnya langkah serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menangani persoalan sampah. Fraksi tergemuk ini mendorong agar ada sanksi tegas bagi pelanggaran soal penanganan sampah.

Fraksi PDIP juga meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci desain atau skema taktis penanggulangan sampah di wilayah Badung.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan kembali mempertegas pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung. Karena itu, kami mohon agar dapat diberikan penjelasan tentang design/skema taktis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan/penanggulangan masalah sampah yang kita hadapi bersama,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sugita Putra pada Kamis (14/8).

Baca juga:  Operasi Prokes di Ubung Kaja, Belasan Pelanggar Terjaring

Fraksi PDIP juga mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, perbekel, hingga kepala lingkungan/kelian banjar dinas, bekerja sama secara sungguh-sungguh untuk mengatasi masalah sampah.

“Bila dipandang perlu, Bupati Badung membuat instruksi/surat edaran yang isinya antara lain memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah,” katanya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” tambahnya.

Baca juga:  Menaker Siap Sidak TKA Gunakan Visa Wisata

Selain itu, aturan juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan, berupa penjara hingga 10 tahun atau denda sampai Rp10 miliar.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, dan tidak membuang sampah ke sumber air, jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya. Pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif maksimal Rp100 juta, berlaku bagi individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai.

Baca juga:  Beri Rasa Aman ke Pelanggan, Mitra Gojek Bali Diberi Pelatihan Antikekerasan Seksual

“Kami juga mendorong adanya penghargaan atau insentif bagi desa, kelurahan, atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi persoalan ini dengan baik,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN