
DENPASAR, BALIPOST.com – Aset-aset mantan Bupati Klungkung, Dr. I Wayan Candra yang terjerat kasus korupsi dan TPPU sudah dilelang. Dan akhir pekan kemarin, sejumlah aset milik terpidana yang sudah dirampas oleh negara berhasil dilelang.
Setidaknya dari sejumlah aset yang dilelang 8 Agustus 2025, Badan Pemulihan Aset berhasil Lelang Barang Rampasan Negara senilai Rp6.038.386.500.
Namun hingga Minggu (10/8/2025) sejumlah aset milik mantan penguasa di Bumi Serombotan itu belum terjual seperti rumahnya di Kuta, sawah di Klungkung dan tanah di Nusa Penida belum terjual. “Ini perkara korupsi dan TPPU atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H.,” sebut Kapuspenkum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, Sabtu (9/8) malam.
Dijelaskan, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didukung Kejaksaan Negeri Klungkung pimpinan Wayan Suardi, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana I Wayan Candra, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Aset yang dirampas untuk negara berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa I Wayan Candra, selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, terjual senilai Rp3.500.386.500. Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, terjual senilia Rp 2.538.000.000. Total penjualan terhadap aset tersebut Rp6.038.386.500. Kata Anang Supriatna, seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Pihak kejaksaan menyabut masih ada aset mantan Bupati Klungkung dua periode itu yang belum berhasil atau belum laku dijual. Yakni ada satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung, satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. S Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction. Kepala Badan Pemulihan Aset, yang juga mantan Kajati Bali, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara. (Miasa/Balipost)