Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap sistem hukum adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Langkah strategis ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali) Ketut Sumedana. Kedua pemimpin menegaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

“Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang penyelesaian hukum adat yang mengedepankan mediasi, nilai-nilai lokal, dan keharmonisan sosial. Ini sangat penting dan nyata manfaatnya bagi masyarakat adat Bali,” ujar Gubernur Koster dalam pertemuan di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (4/8).

Baca juga:  Made Mahayastra Dilantik Jadi Bupati Gianyar

Ketut Sumedana, sebagai inisiator konsep ini, mengungkapkan draf Raperda telah diselesaikan dan akan dibahas bersama DPRD Bali dalam waktu maksimal tiga minggu.

“Kami sudah siapkan draf lengkapnya. Ini adalah warisan hukum berbasis adat yang siap menjadi role model nasional. Fungsinya bukan hanya mediasi, tapi juga edukasi dan penguatan sistem hukum adat,” kata Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya akrab disapa Dewa Jack menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembahasan Raperda Bale Adhyaksa. Dukungan juga datang dari Kanwil Hukum Provinsi Bali yang menilai Raperda ini sangat strategis dalam menyambut penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mengakui eksistensi hukum adat secara nasional.

Baca juga:  Disetujui, Pemprov Naikkan Penyertaan Modal ke BPD Bali Jadi Rp 50 M

Jika Raperda disahkan sesuai jadwal, maka Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem formal hukum adat berbasis Perda sekaligus siap menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan KUHAP yang baru.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Baca juga:  Pensiunan dan Warakawuri Polri Dipanggil Kapolresta

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

“Bali sudah lebih dulu membuktikan bahwa penyelesaian berbasis kearifan lokal jauh lebih efektif. Kini saatnya menguatkan dasar hukumnya,” tambah Ketut Sumedana.

Dengan hadirnya pembahasan Raperda ini dan akan selesai dalam waktu dekat, provinsi Bali akan menjadi pelopor membangun jembatan antara hukum nasional dan kearifan lokal secara berkeadilan dan berkelanjutan. (kmb/balipost)

BAGIKAN