Tersangka Digelandang ke Mapolres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KT (32), warga Kelurahan Banyuning, diamankan saat tengah mengantar paket sabu-sabu seberat 84,02 gram brutto ke wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba, khususnya di kawasan Desa Panji dan Pegayaman. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga:  Selundupkan Pemudik, Ini Pengakuan Sopir Pick Up yang Diamankan

“Kami mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, asalnya, dan tujuan pengantaran. Dari sana, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 19.25 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, saat konferensi pers, Selasa (29/7).

Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam tas milik KT. Berdasarkan hasil interogasi awal, KT mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Jelen, yang berasal dari Kota Denpasar. Namun, ia enggan membeberkan identitas pemesannya.

Baca juga:  Dijaga Ratusan Polisi, Puluhan Warga Jimbaran Laporkan Indikasi Korupsi ke Kejati

“KT masih bungkam soal siapa pemesan sabu tersebut. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus dalami kasus ini, termasuk memburu pemasok dan jaringan di baliknya,” tegas AKP Edy.

Kini, KT telah ditahan di Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Putri Suastini Koster Apresiasi Kolaborasi Penyair dan Perupa dalam Buku "Gajah Mina"

“Ancaman hukumannya sangat berat. Bisa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas AKP Edy. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN