Polisi menunjukan barang bukti kasus kurir narkoba dalam rilis Senin (28/7). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AL (31), kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia nekat menjadi kurir narkoba dan mengantarkan hampir 200 gram sabu-sabu ke Buleleng, Bali, hanya demi imbalan Rp200 ribu.

Aksi nekat AL terbongkar berkat informasi adanya transaksi narkoba di salah satu penginapan di kawasan Kota Singaraja, Selasa (15/7). Tim Satresnarkoba Polres Buleleng langsung bergerak cepat menyisir sejumlah hotel dan penginapan di wilayah tersebut.

Hasilnya, satu penginapan di Kelurahan Penarukan dicurigai sebagai lokasi transaksi.

Baca juga:  Selipkan Sabu di Pohon Kelapa, Dituntut 13 Tahun

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula dari temuan mencurigakan, dimana seorang tamu memesan kamar selama dua hari, namun hanya menggunakannya selama lima menit.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengantongi identitas pelaku, kami langsung melakukan pencarian,” ujar AKP Edy saat rilis Senin (28/7).

Setelah lima hari berburu, polisi akhirnya berhasil meringkus AL pada Minggu (20/7) malam sekitar pukul 20.05 WITA. Ia ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Untuk menghindari kejaran polisi, AL kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan menyamar sebagai buruh kebun. “Pengakuannya, dia baru tiga bulan menjadi kurir. Ia tinggal berpindah-pindah agar tak terendus polisi,” tambah AKP Edy.

Baca juga:  Ikut Balap Liar Berhadiah Uang, 2 Pembalap Diamankan

Dari hasil interogasi, AL mengaku bahwa sabu-sabu seberat 199,58 gram bruto disembunyikan dalam kotak tisu di kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya. Tisu ditumpuk sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.

Tak hanya itu, saat penggerebekan, Tim Khusus Goak Poleng juga menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar seberat 24,99 gram bruto. Total barang bukti yang diamankan dari AL mencapai 224,57 gram bruto.

Baca juga:  Jelang WWF ke-10, Warga Gilimanuk Dilibatkan Jaga Pintu Masuk Bali

AL mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Tony, namun enggan mengungkap lebih jauh sosok pemberi perintah. “Kami masih terus dalami jaringan di balik peredaran ini,” tegas AKP Edy.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Dari pengakuannya, ia hanya menerima Rp200 ribu untuk sekali antar. Nyawa dipertaruhkan hanya demi uang sebesar itu,” tandas AKP Edy. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN