Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Hingga akhir Juli 2025, sebanyak sembilan desa di Kabupaten Tabanan belum menerima pencairan Dana Desa tahap kedua. Padahal, sebanyak 124 desa lainnya telah berhasil mencairkan dana tahap pertama dan kedua dengan total nilai mencapai Rp119 miliar.

Sembilan desa yang belum mencairkan dana dimaksud adalah Desa Senganan, Nyambu, Selabih, Antap, Jegu, Penatahan, Bongan, Buahan, dan Delod Peken. Nilai Dana Desa tahap kedua untuk kesembilan desa ini sebesar Rp3,3 miliar.

Baca juga:  Menparekraf Sebut Sektor Wisata Pilar Penting Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7), menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan karena realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama dari sembilan desa tersebut belum mencapai batas minimal 60 persen.

“Setelah pencairan tahap satu, desa harus membuat laporan realisasi penggunaan anggaran. Itu menjadi syarat utama sebelum bisa mengajukan pencairan tahap dua,” jelasnya.

Lebih lanjut Kotio menerangkan, mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening desa setelah laporan realisasi tahap satu diunggah dan diverifikasi.

Baca juga:  BPK Dorong Keuangan Dana Desa Dikelola Lebih Tepat Sasaran

“Tugas kami di Bakeuda hanya membantu proses unggah laporan. Jika sudah memenuhi syarat dan diverifikasi KPPN, dananya langsung ditransfer ke rekening desa. Jadi sembilan desa ini sedang dalam proses itu,” terangnya.

Kotio juga mengabarkan bahwa dua desa di antaranya sudah mulai mengunggah dokumen laporan dan diperkirakan desa-desa lain akan menyusul dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan akhir bulan Juli ini semua bisa rampung,” harapnya.

Baca juga:  Pagu Dana Desa untuk Bali di 2021 Alami Peningkatan, Kabupaten Ini Terbanyak

Sesuai aturan, Dana Desa diberikan secara bertahap. Tahap pertama sudah 100 persen disalurkan. Selanjutnya, tahap kedua hanya bisa cair setelah ada laporan kegiatan dan realisasi minimal 60 persen dari tahap sebelumnya.

Pemkab Tabanan berharap pemerintah desa lebih proaktif dalam menyusun dan melaporkan penggunaan Dana Desa agar percepatan pembangunan di tingkat desa bisa berjalan sesuai target. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN