Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali berkembang cenderung liar tanpa kendali. Banyak akomodasi pariwisata dibangun melanggar aturan perundangan tata ruang.

Bahkan banyak yang tidak berizin. Akibatnya, terjadi kerusakan alam dan lingkungan, serta merugikan pendapatan daerah.

Tindakan tegas dan berani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung menata Pantai Bingin Badung menjadi pintu masuk penataan pariwisata Bali, mencegah Bali dari kerusakan alam dan lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Menurutnya, penegakan hukum di wilayah konservasi seperti Pantai Bingin merupakan bagian dari visi jangka panjang pembangunan Bali yang telah dirancang sejak lama, dengan mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan, kearifan lokal, dan keadilan tata ruang.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa aktivitas ilegal di Bali tidak bisa dibiarkan karena berisiko menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi, baik bagi masyarakat lokal maupun pemerintah daerah.

Baca juga:  Wow, Ada 1.000 Ciuman untuk Bupati Talaud di Festival Pulau Sara

Supartha mengungkapkan bahwa penertiban di Pantai Bingin merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil evaluasi rutin dalam rapat kerja DPRD Bali. Pemerintah provinsi dan kabupaten telah lama menyusun peta jalan pembangunan berdasarkan filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sebuah panduan hidup harmonis antara manusia, alam, dan budaya.

Tak hanya menyasar bangunan, pemerintah juga menyoroti praktik perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga aktivitas usaha tanpa pelaporan resmi kepada dinas terkait.

Di tengah upaya penertiban yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial, Supartha memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemilik usaha. Namun, ia menekankan bahwa kompromi hanya bisa terjadi jika semua pihak tunduk pada aturan hukum

Menata Wilayah Bali

Menurut Supartha, pembongkaran di Pantai Bingin hanyalah permulaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menata wilayah Bali secara menyeluruh, agar pembangunan tidak merusak nilai-nilai spiritual dan ekologis pulau ini.

“Kita bukan sedang mematikan usaha, tapi memastikan usaha berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat bagi daerah. Inilah cara menjaga Bali tetap lestari,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, Jumat (25/7).

Baca juga:  Lagi!! Bali Laporkan Kabar Duka dan Tambahan Kasus COVID-19 di Atas 60 Orang

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa Satpol PP akan tegas dan adil dalam menindak bangunan pariwisata yang melanggar dan tak berizin di seluruh Bali, seperti yang dilakukan di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” ujarnya, Jumat (25/7).

Dewa Dharmadi menyampaikan setelah ini Satpol PP Bali akan menyasar Pantai Balangan. Tim akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat rekomendasi untuk dieksekusi. “Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Tak Ada Sentimen Khusus

Ia meluruskan bahwa tak ada sentimen khusus terhadap pengusaha baik lokal maupun investor besar. Sebab untuk kasus Pantai Bingin baru ditemukan bahwa mereka melanggar izin penggunaan lahan.

Baca juga:  KPU Bali Buka Pendaftaran Komisioner Baru

Satpol PP Bali mendapati bahwa lahan yang digunakan di tebing dan pesisir pantai itu adalah lahan dilindungi milik negara yang dapat dikelola kabupaten. Dikatakan, Satpol PP Bali dan Badung pun tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan memberi kesempatan pemilik usaha melakukan pembersihan mandiri, memberi teguran, dan sosialisasi cukup lama.

“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” kata Rai Dharmadi.

Langkah ini diambil untuk bersih-bersih pariwisata terutama investasi ilegal. Di mana semestinya jika investor hendak menggunakan lahan tersebut dimungkinkan jika bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam konteks sewa dan ada pemasukan ke kas daerah.

“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total,red) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN