Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha merilis pengungkapan kasus pencurian roda mobil. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus pencurian roda mobil di multi level car parking (MLCP) lantai 3 Bagian G8 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/7).

Kedua pelaku berinisial IGYPAP (26) dan MA (26) ditangkap di rumahnya masing-masing wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Terkait motif kasus ini, tersangka IGYPAP kecandu judi online (judol) hingga banyak punya utang, sedangkan MA punya utang ke temannya Rp 800 ribu.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha menjelaskan tersangka IGYPAP dulu sempat kerja sebagai sopir travel sehingga paham betul situasi Bandara Ngurah Rai.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan melakukan olah TKP. Selain itu mencari saksi-saksi serta mencari petunjuk melalui rekaman CCTV yang berada di areal TKP tersebut.

Baca juga:  Selundupkan Hasish via Bandara Ngurah Rai, WN Latvia Diadili

“Walaupun awalnya minim bukti-bukti, penyelidikan dan olah TKP tetap dilaksanakan sekaligus mengecek rekaman CCTV. Termasuk pula menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah),” tegasnya.

Akhirnya Tim Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran dan pada Rabu (16/7) pukul 16.00 WITA petugas menangkap pelaku di rumahnya, wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di sana polisi menemukan mobil digunakan melakukan pencurian di bandara.

Sedangkan pelaku MA ditangkap pada Kamis (17/7) pukul 19.00 WITA di rumahnya, wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat diinterogasi tersangka IGYPAP ngaku datang ke bandara pukul 16.37 WITA mengendarai mobil Toyota Innova Reborn bersama MA yang merupakan teman satu banjar di Kerobokan, Kuta Utara.

Baca juga:  Jumlah Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Minus Hampir 100 Persen

Saat beraksi pelaku menggunakan dongkrak dan satu set kunci ban. IGYPAP juga yang punya ide mengganti plat mobil belakang yang sebelumnya DK 10xx DZ, diganti dengan nopol palsu DK 18xx AAP. Tujuannya agar tidak terdeteksi saat melakukan pencurian.

“Pelaku juga mengakui sebelum beraksi di bandara, terlebih dahulu melakukan pencurian satu roda mobil di Jalan Gunung Patas, Padangsambian Denpasar. Setelah pencurian di bandara, pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung.

Sementara tersangka MA ngaku menerima ajakan tersangka IGYPAP karena akan diberikan imbalan uang Rp 800.000. Uang itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar utang.

Saat beraksi, MA berperan mengawasi situasi saja. Sedangkan yang melakukan pembongkaran ban beserta velg termasuk mengganjal as roda dengan batako adalah tersangka IGYPAP.

Baca juga:  Dua Pejabat Polres Gianyar Digeser

“Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya.

Seperti diberitakan kasus pencurian roda mobil di areal parkir Terminal Internasional lantai 3 Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (15/7). Peristiwa ini viral di media sosial dan sedang diselidiki anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Peristiwa ini dilaporkan ke polres oleh pria asal Blahbatuh, Gianyar berinisial KK (42). Sedangkan pemilik mobil, AS (45) beralamat di Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar. Yang hilang satu roda mobil sebelah kiri belakang. Setelah mencuri ban tersebut, pelaku menopang as mobil tersebut menggunakan batako. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN