Ilustrasi. (BP/Tomik)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Polri kembali mengungkap dan menangkap jaringan judi online (judol) internasional terkoneksi dengan China serta Kamboja. Salah satu pengelola server dan marketing judol tersebut berinisal AN ditangkap saat liburan di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menangkap AN di Denpasar. “Bali Hanya tempat penangkapan saja. Yang bersangkutan (AN) lagi liburan,” tegas Brigjen Djuhandhani, Minggu (20/7).

Baca juga:  Mudik Lebaran, Dishub Bali Antisipasi Penerbangan Ditutup

Sementara informasi diperoleh di lapangan, tersangka AN merupakan pengelola server dan marketing judol yang bermarkas di Tangerang. Terkait kasus ini, polisi menangkap 22 orang di sejumlah wilayah, yaitu  Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Bali.

Selain itu Tim Bareskrim menyita barang bukti ratusan HP, mobil, puluhan komputer, CPU, dan ribuan kartu SIM. Para pelaku ini terafiliasi dengan agen-agen judol di China dan Kamboja.

Baca juga:  Polri Diminta Tak Gadaikan Kewibawaan

Sedangkan modusnya para pelaku memiliki ribuan kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu tersebut digunakan mengirimkan promosi atau iklan judi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN