IB Rai Dharmawijaya Mantra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapengumuman hasil akhir seleksi penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun Pelajaran 2025/2026, banyak orangtua/wali murid yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah negeri yang diharapkan.

Mereka memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali diminta merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggratiskan biaya sekolah termasuk di sekolah swasta.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab disapa Rai Mantra. Ia mendorong Pemprov Bali mengikuti langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi sekolah swasta gratis.

Menurutnya, sekolah swasta gratis ini nantinya dapat menampung murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Di samping juga membantu siswa kurang mampu bisa melanjutkan pendidikannya.

Sebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan tahap pertama program sekolah swasta gratis dari jenjang SD, hingga SMA/SMK dan SLB pada Senin (14/7) dengan menggandeng 40 sekolah swasta. Langkah ini jadi angin segar bagi dunia pendidikan Ibu Kota sekaligus bentuk keberpihakan Pemprov DKI terhadap pendidikan inklusif dan merata.

Baca juga:  PHDI dan PSN Gelar Lokakarya PHBS

Mantan Wali Kota Denpasar 2 periode ini mengatakan untuk sekolah swasta gratis ini agar diterapkan tak hanya untuk siswa baru, juga bagi seluruh siswa aktif di sekolah. “Jadi selain untuk siswa baru, juga siswa lanjutannya, yakni kelas 2, 3, 4, 5, 6 SD, 8 dan 9 SMP, serta 11 dan 12 SMA/SMK,” ujar Rai Mantra, Sabtu (19/7).

Rai Mantra menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk melanjutkan di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana dari APBD untuk membiayai murid agar tetap bisa bersekolah di swasta. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembebasan atau pemberian insentif biaya pendidikan.

Baca juga:  Kerangka Manusia di Hutan TNBB, Diduga Korban Gantung Diri

Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab disapa Rai Mantra menyoroti pelaksanan SPMB, dimana beberapa sekolah justru masih menyisakan kuota.

“Di satu pihak ada sekolah sepi pendaftar, di sisi lain banyak siswa belum dapat sekolah dan perlu difasilitasi ke swasta, sehingga tujuan SPMB untuk pemerataan belum tercapai, dan banyak juga permasalahan administrasi yang belum dipahami peserta,” ujarnya.

Rai Mantra meminta agar Gubernur Bali mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali dalam penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Tahun 2025 ini.

Pihaknya memandang sosialisasi terhadap juknis sistem terbaru belum dilakukan secara efektif, sehingga tahapan dan jalur yang ada belum dipahami dengan baik.”

Sebagaimana diketahui, SPMB 2025 membuka beberapa jalur meliputi jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur anak guru, jalur mutasi, jalur prestasi kepemimpinan, jalur prestasi akademik/non akademik, jalur rangking nilai rapor, dan jalur domisili.

Baca juga:  Pleno Kota Denpasar, Saksi Partai Gerindra Lakukan Interupsi Gara-gara Calegnya Kehilangan Suara di 3 TPS

“Dengan format baru, Disdikpora Provinsi seharusnya tidak membuka pendafatran seluruh jalur pada waktu yang bersamaan untuk meminimalisir terjadinya permasalahan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2025 juga terdapat temuan dimana beberapa sekolah kuotanya belum terpenuhi secara maksimal. Keberadaan hal ini tentu harus segera diberikan kejelasan dan disikapi, sehingga murid yang belum tertampung dapat terfasilitasi.

Rai Mantra juga mengingatkan sebagaimana amanat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi.

“Kita harus menjamin anak-anak bangsa dapat menempuh pendidikan dengan tuntas dalam rangka pembangunan human capital dan pemenuhan hak dasar warga negara, dalam halnya negara berkewajiban untuk memenuhinya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN