Kegiatan tera ulang di parkir Gedung Loka Crana dekat Pasar Kidul, Rabu (9/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Ribuan timbangan milik pedagang di Bangli belum rutin menjalani tera ulang. Penyebabnya selain karena karena masih kurangnya kesadaran pedagang, juga karena kendala pada fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.

Akhmad Sukhban, Penera Ahli Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli, Rabu (9/7) mengatakan, tera ulang semestinya dilakukan setiap tahun untuk menjamin keakuratan alat ukur, sekaligus melindungi pembeli maupun pedagang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sudah diatur adanya sanksi bagi pihak yang tidak melakukan tera ulang.

Baca juga:  Rencana Kunjungan Raja Salman ke Bali: Di Hotel St. Regis, Tangga Disiapkan untuk Akses ke Pantai

Namun demikian, banyak alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Bangli yang belum rutin ditera ulang. Sukhban mengungkapkan hal itu dikarenakan masih banyak pedagang yang enggan membawa UTTP mereka ke lokasi tera ulang karena alasan jarak yang jauh. Di sisi lain keterbatasan fasilitas yang tersedia dari pemerintah seperti mobil operasional juga menjadi kendala dalam pelaksanaan tera ulang.

Dikatakan juga bahwa pihaknya hanya bisa menggelar tera ulang 10 kali dalam setahun. Untuk menyiasatinya, kegiatan dipusatkan di pasar-pasar besar. Misalnya, di Kecamatan Bangli difokuskan di Gedung Loka Crana dekat Pasar Kidul. Dimana kegiatan itu kini sedang berlangsung sejak Selasa (8/7) hingga Kamis (10/7). “Keterbatasan anggaran membuat kami tidak bisa menjangkau yang di pelosok desa,” katanya.

Baca juga:  Belasan Napi di Bangli Terima Remisi di Hari Waisak

Sementara itu berdasarkan data yang dimilikinya tahun 2024, jumlah potensi UTTP di Kabupaten Bangli mencapai 9.000 unit, namun yang berhasil dilakukan tera ulang hanya sekitar 6.000 unit. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN