Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Bali 2025, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Bali, Rabu (9/7). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kini tengah dirancang untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Di mana, pendapatan daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun lebih, meningkat sebesar Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, Rancangan Perubahan APBD Bali 2025, disusun berdasarkan Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang telah dibahas dan disepakati bersama. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2025.

Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD dan penyesuaian pendapatan transfer dari DAK Fisik berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Rektor Unwar : Suara Gen Z Tentukan Masa Depan Bali

Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, diwajibkan mengalokasikan kembali kewajiban belanja hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, penetapan SiLPA Tahun 2024 audited, serta kebutuhan program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan Tahun 2025 ini.

Koster memaparkan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun lebih, meningkat sebesar Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp3,58 triliun lebih, meningkat sebesar Rp475 miliar lebih, sehingga menjadi Rp4,05 triliun lebih.

Meliputi, pajak daerah semula Rp2,6 triliun lebih, menjadi Rp2,8 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp249 miliar lebih. Retribusi daerah, semula Rp337 miliar lebih, menjadi Rp360 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp23 miliar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula Rp193 miliar lebih menjadi Rp226 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp32 miliar lebih. Dan lain-Lain PAD yang Sah, semula Rp439 miliar lebih, menjadi Rp608 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp169 miliar lebih.

Baca juga:  Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Naik Siginifikan

Sedangkan, pendapatan transfer semula Rp2,44 triliun lebih, menjadi Rp2,43 triliun lebih atau menurun sebesar Rp2,04 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang aah semula Rp5,70 miliar lebih, meningkat sebesar Rp56 juta lebih sehingga menjadi Rp5,76 miliar lebih.

Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp6,8 triliun lebih, meningkat sebesar Rp242 miliar lebih, sehingga menjadi Rp7,07 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasi semula dianggarkan sebesar Rp4,8 triliun lebih, meningkat sebesar Rp60 miliar lebih, sehingga menjadi Rp4,9 triliun lebih. Belanja modal direncanakan sebesar Rp1 triliun lebih menjadi Rp849 miliar lebih, menurun sebesar Rp158 miliar lebih. Belanja tidak terduga, semula Rp151 miliar lebih, berkurang sebesar Rp95 miliar lebih, sehingga menjadi Rp55 miliar lebih.

Untuk belanja transfer sebesar Rp787 miliar lebih, meningkat sebesar Rp436 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,2 triliun lebih. Meliputi, belanja bagi hasil semula Rp582 miliar lebih, meningkat sebesar Rp436 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,01 triliun lebih. Dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp205 miliar lebih, tidak mengalami perubahan.

Baca juga:  Banyak Objek Wisata di Tabanan Belum Digarap Maksimal

“Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp569 miliar lebih,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor DPRD Bali, Rabu (9/7).

Selain itu, lanjut Koster penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Induk 2025, semula sebesar Rp1,2 triliun lebih, menurun sebesar Rp230 miliar lebih, sehingga menjadi Rp970 miliar lebih, yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024 audited sebesar Rp623 miliar lebih, dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp347 miliar lebih. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan sebesar Rp401 miliar lebih. (Winata/Balipost)

BAGIKAN