Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Skor pelayanan publik Denpasar turun 0,06 persen pada 2024, dari 97,99 tahun 2023 menjadi 97,93. Penurunan ini disebabkan adanya maladministrasi, terbesar karena tidak melayani.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Rabu (9/7) mengatakan, skor kepatuhan pelayanan publik di Bali trennya meningkat, termasuk Denpasar dari 2021-2024. Bahkan tahun 2024, skor kepatuhan pelayanan publik Denpasar masuk 10 besar se-Indonesia.

“Namun skor kepatuhan 2024 turun karena pada 2023 Denpasar berada pada peringkat 2. Selain Denpasar, Tabanan juga turun padahal nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Denpasar tinggi se-Bali,” ujarnya.

Ada 595 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan publik kelompok Pemda. Dari 595 laporan tersebut, sebanyak 354 yang ditindaklanjuti melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Laporan tersebut tertingi dibandingkan kementerian, dan lembaga lainnya. Laporan tertinggi yaitu laporan perhubungan dan infrastruktur sebanyak 365, pendidikan sebanyak 29, administrasi kependudukan 29, perijinan 28, dan kepegawaian 23.

Baca juga:  Bulan Bahasa Bali 2019, Momentum dan Langkah Nyata Pelestarian Bahasa dan Aksara Bali

“Penurunan skor tersebut lebih banyak di kompetensi penyelenggara. Jadi ada beberapa yang tidak memahami tapi kepala OPD nya mungkin sudah sangat memahami tapi mungkin ada dari bawah pelayanannya, masih belum ada yang memahami,” ujarnya.

Dugaan maladministrasi yang masuk ke Ombudsman tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan sebanyak 321 laporan, penundaan berlarut sebanyak 94, penyimpangan prosedur sebanyak 83, tidak kompeten 22, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, diskriminasi, permintaan imbalan, berpihak, konflik kepentingan, dll.

“Itu data Denpasar dai 2013-2025, memang Denpasar, ada dugaan tidak melayani karena 4 tahun ini kami mengerjakan RCO. RCO lebih banyak keluhannya pada infrastruktur dan perhubungan. Misalnya ada jalan jebol atau layak, itu dianggap tidak melakukan pelayanan atau pemeliharaan dari pemerintah tapi mereka biasanya langsung menindaklanjuti dengan perbaikan, namun ada juga persoalan yang tidak bisa seketika diselesaikan,tapi menunggu pada anggaran perubahan atau tahun berikutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Sopir Truk dan Atlet Bilyard Diringkus Reserse Narkoba

Widhiyanti menjelaskan, hak pelayanan publik adalah hak mendasar sebagai warga negara. “Bahkan entri poin dari tindakan korupsi berada di ranah pelayanan publik maka dari itu perlu pengawasan. Karena mencegah korupsi juga berkaitan dengan mencegah maladministrasi karena maladministrasi merupakan perilaku koruptif,” jelasnya.

Banyak penindakan dan penegakan hukum terhadap korupsi namun menurutnya hal itu tidak akan efektif tanpa upaya pencegahan. “Tapi walaupun pencegahan sudah dilakukan tapi tindakan korupsi masih terjadi, mungkin kita perlu melakukan pencegahan masif,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Permainan, Polisi Cek Lokasi Karantina PPLN

Ombudsman, sebagai salah satu instrumen pengawasan pelayanan publik juga mencegah maladministrasi dan korupsi, selain DPRD, masyarakat dan pers.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Denpasar terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Upaya itu pun terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan Pemkota Denpasar tahun 2024 yaitu 91,78.

“Melihat perkembangan dinamika masyarakat Denpasar, dengan perubahan pola – pola pengaduan masyarakat menggunakan media sosial, maka OPD berupaya mengubah pola konvensional untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Maka dari itu, di kalangan OPD pihaknya mengaktifkan grup- grup whatsapp, untuk merespon cepat keluhan masyarakat. Selain juga menyediakan respon cepat via online dan kanal- kanal pengaduan lain. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN