Tim gabungan saat melakukan sidak penggunaan plastik sekali pakai di areal PKB XLVII Tahun 2025, di Taman Budaya Bali, Art Center, Denpasar, Selasa (8/7) malam. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Babinsa dan Babinkamtibmas serta komunitas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penggunaan plastik sekali pakai di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025, di Taman Budaya Bali, Art Center, Denpasar, Selasa malam (8/7).

Mereka menyisir stand UMKM yang terlibat dalam ajang PKB untuk memastikan tidak ada lagi plastik sekali pakai digunakan dalam berjualan.

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak menyisir areal Kedaton, Art Center, dan areal Institut Seni Indonesia (ISI) Bali ini sebagai bagian dari pembinaan. Pedagang diminta ikut taat terhadap regulasi pemerintah terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Sehari Bebas, Sara Connor Dideportasi

“Para pedagang dan pengujung ke areal pasar malam atau di arena PKB agar sama-sama bertanggung jawab menjaga lingkungan, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai,” ujar Rai Dharmadi ditemui dilokasi sidak, Selasa (8/7).

Dijelaksan, untuk para pedagang yang menandatangani surat pernyataan dan masih membandel akan dikenakan sanksi hingga penghentian usaha. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pedagang akan direkomendasikan ke Kedaton untuk tidak lagi mengikutkan sampai penghentian usaha. “Konsekuensi mereka membuka usaha ya, harus mengikuti peraturan dan ketentuan dari regulasi pemerintah,” tegasnya.

Baca juga:  Aparat Awasi Aktivitas Pelayaran di PPI Sangsit

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin, mengatakan bahwa penggunaan sampah plastik sekali pakai di arena PKB semakin terkendali. Namun, masih ditemukan 2 hingga 3 kios yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Terutama penggunaan kantong kresek dan sedotan plastik minuman.

“Memang masih ditemukan plastik sekali pakai, tapi sudah banyak berkurang, dari rata-rata 10 kios yang disidak, ada 2 hingga 3 kios masih menggunakan plastik sekali pakai,” ungkap Rentin.

Rentin mengatakan, masyarakat terutama pedagang semakin taat dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ke depan pihaknya akan terus mengoptimalkan penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter. Saat ini, kata Rentin, toleransi masih diberikan hingga Desember 2025. Kemudian, Januari hingga Juni 2026 tidak ada lagi peredaran AMDK di bawah satu liter di pasaran.

Baca juga:  Bali Macet Total, Pemerintah Harus Minta Maaf ke Wisatawan

Rentin mengatakan, produksi sampah di arena PKB tahun ini mencapai 2-3 ton per hari. Tonase sampah itu menurutnya menurun drastis jika dibandingkan dengan pelaksanaan PKB tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai 5 ton per hari.

Sejumlah pedagang yang kedapatan masih menyiapkan plastik sekali pakai diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan bahan yang digunakan disita petugas. (Winata/Balipost)

BAGIKAN