Mobil diparkir berjejer di seputaran Jalan Monkey Forest Ubud yang berisi plang larangan parkir. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kemacetan di Ubud yang kian parah seiring membaiknya sektor pariwisata mendapatkan perhatian khusus dari Polres Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada.,S.I.K didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, Dr. Ir. I Made Rai Ridarta, Selasa (2/5) mengatakan tim gabungan dari Polres Gianyar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan segera menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

Kapolres mengungkapkan permasalahan kemacetan di Ubud memang tidak terelakkan terutama di saat hari libur nasional maupun musim kunjungan wisatawan mancanegara. Kemacetan yang terjadi sering kali diperparah dengan banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, walaupun sudah terpasang tanda larangan untuk parkir dan juga kendaraan yang melawan arus. “Untuk mengatasi hal tersebut, Polres Gianyar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menindak kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir, terutama di area Monkey Forest, Padang Tegal, Catus Pata Ubud hingga Jalan Campuhan,” ucapnya.

Baca juga:  Kadiskes Benarkan Tambahan 2 Pasien COVID-19 Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya

AKBP Widiada menjelaskan Polres Gianyar akan memulai penindakan terhadap pelanggaran. “Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan membentuk tim untuk menertibkan arus lalu lintas di wilayah Ubud, demi kelancaran dan keamanan berlalu lintas di Ubud,” jelasnya.

Sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera jelas sanksi bagi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Tim akan melakukan penilangan terhadap pelanggar rambu lalu lintas,” tegasnya

Baca juga:  Anggota Polresta Diingatkan Tak Pungli

Terkait kendala lahan parkir, Polres Gianyar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan mencoba menggunakan Lapangan Astina Ubud sebagai tempat parkir. “Saya sudah koordinasi dengan Camat Ubud untuk meminjam Lapangan Astina Ubud selama 2 hari sebagai lahan parkir sementara, karena kalau belum dicoba, nanti masyarakat akan kaget saat petugas mulai penindakan,” tuturnya.

Kapolres Gianyar menekankan dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga disebutkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas juga menjadi tanggung jawab masyarakat . “Jadi kami imbau peran serta dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu tugas Kepolisian,” harapnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ada Belasan TPS Rawan di Denpasar
BAGIKAN