Ilustrasi - Penangkapan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat dibenarkan pihak kepolisian.

“Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/7).

Baca juga:  Di Eropa, Hampir Semua Negara Alami Kenaikan Kasus COVID-19

Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan. “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.

Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

Baca juga:  Cegah Balapan Liar, Polisi Awasi Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

“Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Gunung Semeru Erupsi

 

BAGIKAN