
SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, masih terus bergulir. Sambil menunggu kepastian hukum, aktivitas di TPA tersebut dipastikan tetap dihentikan.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana dikonfirmasi Kamis (3/7), mengatakan bahwa meski terbuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), pihaknya menilai usulan itu datang terlambat. Pasalnya, usulan RJ baru disampaikan sesaat sebelum sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Singaraja. Padahal, pengajuan tipiring dilakukan setelah Satpol PP melayangkan tiga kali surat peringatan karena pengelola dianggap gagal mengelola sampah sesuai ketentuan.
“Surat peringatan terakhir kami kirimkan setelah melakukan sidak akhir Juni lalu, di mana kami temukan bau menyengat dan asap dari pembakaran sampah yang dikeluhkan warga,” ujarnya.
Ironisnya, saat hendak dilakukan penutupan sementara, pengelola justru tidak berada di lokasi. Ia diduga berusaha menghindari petugas yang akan melakukan penyegelan.
“Dia kabur, akhirnya kami koordinasikan penutupan sementara dengan DLH, kecamatan, dan desa. Pengelola kami panggil dan proses pemberkasan tipiring tetap dilanjutkan,” jelas Suardana.
Ia menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan ancaman terhadap lingkungan akibat praktik open dumping. Lebih memprihatinkan, TPA tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.
Suardana juga mengungkapkan bahwa meskipun statusnya ilegal, TPA tersebut telah dimanfaatkan oleh belasan desa di sekitarnya. Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar desa-desa menggunakan TPA resmi. “Kami tidak anti terhadap pembukaan TPA, tapi harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Ini ada 60 warga yang mengadu langsung,” ujarnya.
Terkait wacana RJ yang diusulkan penasihat hukum pengelola, Satpol PP masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan DLH. Namun, selama proses hukum berjalan, TPA Pangkungparuk tetap dilarang beroperasi. “Jika nantinya disepakati RJ, kami ingin pengelolaan benar-benar dibenahi agar tidak mengganggu warga dan lingkungan,” tandas Suardana. (Yudha/Balipost)